Senin, 27 Agustus 2012

PENDAFTARAN KPPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
PPS Desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012. 
A. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 dilakukan di Kantor PPS Desa.
B. PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA KPPS
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan
  9. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor PPS Desa/Balai Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
PPS Desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012. 
A. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 dilakukan di Kantor PPS Desa.
B. PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA KPPS
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan
  9. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor PPS Desa/Balai Desa

0 komentar:

Posting Komentar

FACEBOOK