PPS Desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012.
A. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 dilakukan di Kantor PPS Desa.
B. PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA KPPS
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan
- Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
PPS Desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012.
A. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 dilakukan di Kantor PPS Desa.
B. PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA KPPS
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan
- Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
0 komentar:
Posting Komentar